Sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada BAPPEDA Kota Surakarta, berdasarkan Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2009 Tanggal 19 Agustus 2009
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surakarta No. 900/65/1/2009 Tanggal 31 Desember 2009
Menjadi pusat pengembangan Sumber Daya Manusia berstandar International dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi melalui kegiatan-kegiatan inovatif
Pertama dan yang utama, kita patut bersyukur atas karunia Tuhan yang telah memberikan kita kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan aktifitas kita dengan sebaik-baiknya.
Dalam perkembangan teknologi dan inovasi yang terus melesat, Solo Technopark memberikan fasilitas sebuah kawasan yang bisa dimanfaatkan untuk diisi dengan kegiatan produktif.
Terlebih lokasi kami yang berada berdekatan dengan beberapa perguruan tinggi, kami sangat berharap para mahasiswa bisa berinovasi dengan maksimal.
Kami juga mengajak perusahaan-perusahaan swasta, usaha mikro, menegah dan kecil (UMKM) turut serta berkembang dan maju bersama di Solo Technopark.
Semoga apa yang menjadi harapan kami dapat terwujud dengan beberapa program yang kami adakan di dalam Solo Technopark.
Pemimpin UPT Solo Technopark
Pejabat Keuangan
Pejabat Teknis Pelayanan & Pengembangan
Pejabat Teknis Umum